Difable berasal dari bahasa Inggris yaitu “different “ yang artinya berbeda dan “abled” atau “ability” yang artinya berkemampuan. Jadi, difable people dapat diartikan orang yang memiliki kemampuan berbeda dari kebanyakn orang lain. Secara istilah, difable people adalah setiap orang yang memiliki kelainan fisik dan atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan hambatan bagi mereka untuk melakukan kegiatan sebagai layaknya orang normal, (Kompas, Rabu 7 Juni 2000 dalam Darmawan, 2009)
Lambang/rambu penyandang cacat |
Sedangkan aksesible berarti tingkat kemudahan untuk dapat menuju, mencapai, memasuki, dan menggunakan secara mandiri tanpa merasa menjadi obyek belas kasihan (object of charity). Untuk persyaratan teknis aksesibilitas yang mungkin diterapkan dalam perancangan khususnya di Indonesia dapat dilihat pada Keputusan Menteri PU No.468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
AZAS-AZAS
Ada beberapa azas dalam aksesibilitas yang harus diperhatikan, antara lain (Darmawan, 2009):
- Kemudahan,
yaitu semua orang dapat mencapai semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
yaitu semua orang dapat mencapai semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
- Kegunaan,
yaitu setiap orang harus dapat mempergunakan semua tempat atau bengunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
yaitu setiap orang harus dapat mempergunakan semua tempat atau bengunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.
- Keselamatan,
yaitu setiap bangunan yang digunakan untuk umum dalam suatu lingkungan terbangun, harus memperhatikan keselamatan bagi semua orang.
yaitu setiap bangunan yang digunakan untuk umum dalam suatu lingkungan terbangun, harus memperhatikan keselamatan bagi semua orang.
- Kemandirian,
yaitu setiap orang harus dapat mencapai, masuk, dan mempergunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan tanpa membutuhkan bantuan orang lain.
yaitu setiap orang harus dapat mencapai, masuk, dan mempergunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan tanpa membutuhkan bantuan orang lain.
ELEMEN BANGUNAN
Ukuran dasar ruangan
Ukuran dasar ruang diterapkan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan. Bangunan dengan fungsi yang memungkinkan digunakkan oleh orang banyak secara sekaligus dan menggunakan ukuran dasar maksimum. Ukuran dasar minimum dan maksimum yang digunakan dalam pedoman ini bersifat relatif (ukurannya dapat ditambah atau dikurangi dari standar) sepanjang asas-asas aksebilitas dapat tercapai.
Ukuran tubuh manusia dan kursi roda |
Pintu
a. Pintu pagar ke tapak bangunan harus mudah dibuka dan ditutup oleh penyandang cacat.
b. Pintu keluar/masuk utama memiliki lebar bukaan minimal 90 cm dan pintu-pintu yang kurang penting (seperti pintu toilet, pantry, gudang, dsb) memiliki lebar bukaan minimal 80 cm
c. Di daerah sekitar pintu masuk sedapat mungkin dihindari adanya ramp atau ketinggian lantai.
d. Jenis pintu yang penggunaannya tidak di anjurkan :
- Pintu geser
- Pintu geser
- Pintu yang berat dan sulit untuk di buka/ditutup
- Pintu dengan dua daun pintu yang berukuran kecil.
- Pintu yang terbuka ke dua arah (dorong dan tarik)
- Pintu dengan bentuk pegangan yang sulit dioperasikan terutama bagi tunanetra.
e. Penggunaan pintu otomatis di utamakan yang peka terhadap bahaya kebakaran. Pintu tersebut tidak boleh membuka sepenuhnya dalam waktu lebih kurang dari 5 detik dan cepat untuk menutup kembali.
f. Alat alat penutup pintu otomatis perlu dipasang agar pintu dapat menutup dengan sempurna karena pintu yang terbuka sebagian dapat membahayakan penyandang cacat
g. Hindari penggunaan bahan lantai yang licin di sekitar pintu
h. Plat tending yang diletakkan dibagian bawah pintu diperlukan bagi pengguna kursi roda
Ramp
Ramp adalah jalur sirkulasi yang memiliki bidang dengan kemiringan tertentu sebagai alternatif bagi orang yang tidak dapat menggunakan tangga/peyandang cacat. Berikut ini adalah persyaratan keberadaan ramp
a Kemiringan suatu ramp di dalam bangunan tidak boleh melebihi 7º (sudut antara garis kemiringan ramp dengan bidang horizontal). Perhitungan kemiringan tersebut tidak termasuk awalan atau akhiran ramp (curb ramps landing). Awalan dan akhiran ramp lebih landai lagi. Sedangkan kemiringan suatu ramp yang berada di luar bangunan maksimum 6º.
b. Panjang mendatar dari satu ramp (dengan kemiringan 7º) tidak boleh lebih dari 900 cm. Panjang ramp dengan kemiringan yang lebih rendah dapat lebih panjang. Jika panjang ramp melebihi ketentuan, maka setiap 9 m terdapat bordes sebagai tempat istirahat sementara.
c. Bordes (muka datar) pada awalan atau akhiran dari suatu ramp harus bebas dan datar sehingga memungkinkan untuk memutar kursi roda dengan ukuran minimum 160 cm.
d. Lebar minimum dari ramp adalah 95 cm tanpa tepi pengaman dan 136 cm dengan tepi pengaman. Untuk ramp yang digunakan sekaligus untuk pejalan kaki dan pelayanan angkutan barang harus dipertimbangkan secara seksama lebarnya sehingga bisa dipakai untuk kedua fungsi tersebut atau dilakukan pemisahan ramp dengan fungsi yang berbeda-beda.
e. Permukaan datar awalan atau akhiran suatu ramp harus memiliki tekstur sehingga tidak licin baik diwaktu hujan.
f. Lebar tepi pengaman ramp (low curb) adalah 10 cm dirancang untuk menghalangi roda kursi roda agar tidak terperosok atau keluar dari jalur ramp. Apabila berbatasan langsung dengan lalu lintas jalan umum atau persimpangan harus dibuat sedemikian rupa agar tidak mengganggu jalan umum.
g. Ramp harus diterangi dengan pencahayaan yang cukup sehingga membantu pencahayaan di waktu malam hari. Pencahayaan disediakan pada bagian bagian ramp yang memiliki ketinggian terhadap muka tanah sekitarnya dan bagian bagian yang membahayakan.
h. Ramp harus dilengkapi dengan pegangan rambatan (handrail) yang dijamin kekuatannya denga ketinggian yang sesuai sebagai pegangan sewaktu tuna daksa tidak bersama pemandu.
Tangga
a. Harus memiliki dimensi pijakan dan tanjakan yang berukuran seragam.
b. Harus memiliki kemiringan tangga kurang dari 60º.
c. Tidak terdapat tanjakan yang berlubang yang dapat membahayakan pengguna tangga.
d. Harus dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) minimum pada salah satu sisi tangga.
e. Pegangam rambat harus ditambah panjangnya pada bagian ujung-ujungnya (bagian puncak dan bagian bawah tangga) dengan panjang 30 cm.
f. Pegangan rambat harus mudah di pegang dengan ketinggian 65 - 80 cm dari lantai, bebas dari elemen konstruksi yang mengganggu dan bagian ujungnya harus bulat atau dibelokkan dengan baik ke arah lantai, dinding, atau tiang.
g. Untuk tangga yang terletak di luar bangunan harus dirancang agar tidak ada air hujan yang menggenang pada lantai.
Kamar Kecil
a. Toilet atau kamar kecil umum yang aksesibel harus dilengkapi dengan tampilan rambu “ penyandang cacat “ pada bagian luarnya.
b. Toilet atau kamar kecil umum harus memiliki ruang gerak yang cukup untuk masuk dan keluar pengguna kursi roda.
c. Ketinggian tempat duduk kloset harus sesuai dengan ketinggian pengguna kursi roda (45 – 50 cm).
d. Toilet atau kamar kecil umum harus dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail) dengan posisi dan ketinggian yang disesuaikan dengan pengguna kursi roda dan penyandang cacat yang lain.
e. Pegangan disarankan berbentuk siku-siku mengarah ke atas untuk membantu pergerakan pengguna kursi roda.
f. Letak kertas tisu, air, kran air, atau pancuran (shower) dan perlengkapan seperti tempat sabun dan pengering tangan harus di pasang sedemikian rupa hingga mudah digunakan oleh orang yang memiliki keterbatasan fisik serta bisa dijangkau pengguna kursi roda.
g. Kran pengungkit sebaiknya dipasang pada wastafel.
h. Bahan dan penyelesaian lantai harus tidak licin.
i. Pintu harus mudah dibuka untuk memudahkan pengguna kursi roda untuk membuka dan menutupnya.
j. Kunci-kunci toilet atau grendel mudah dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat.
k. Pada tempat-tempat yang mudah dicapai, seperti pada daerah pintu masuk, dianjurkan untuk menyediakan tombol pencahayaan darurat (emergency light button) guna mengantisipasi terjadinya pemadaman listrik.
Wastafel
a. Wastafel harus dipasang sedemikian sehingga tinggi permukaannya dan lebar depannya dapat dimanfaatkan oleh pengguna kursi roda dengan baik.
b. Ruang gerak bebas yang cukup harus disediakan di depan wastafel.
c. Wastafel harus memiliki ruang gerak dibawahnya sehingga tidak menghalangi lutut dan kaki pengguna kursi roda.
d. Pemasangan ketinggian cermin di perhitungkan terhadap pengguna kursi roda
Dimensi standar westafel bagi pengguna kursi roda |
PERLENGKAPAN DAN PERALATAN KONTROL
Sistem alarm/peringatan
1. Harus tersedia peralatan peringatan yang terdiri dari sistem peringatan suara (vocal alarms), sistem peringatan bergetar (vibrating alarms), dan berbagai petunjuk serta penandaan untuk melarikan diri pada situasi darurat
2. Stop kontak harus dipasang dekat tempat tidur untuk mempermudah pengoperasian sistem alarm.
3. Semua pengontrol peralatan listrik harus dapat dioperasikan dengan satu tangan dan tidak memerlukan pegangan yang sangat kencang atau sampai dengan memutar lengan.
Tombol dan stop kontak
Tombol dan stop kontak dipasang pada tempat yang posisi dan tingginya sesuai dan mudah di jangkau oleh penyandang cacat.
Rambu
Penggunaan rambu terutama di butuhkan pada:
1. Arah dan tujuan jalur pedestrian.
2. KM/WC umum, telpon umum
3. Parkir khusus penyandang cacat
4. Nama fasilitas dan tempat
Persyaratan rambu yang di gunakan
1. Rambu huruf timbul atau huruf Braille yang dapat di baca oleh tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
2. Rambu yang berupa gambar dan simbol harus mudah dan cepat ditafsirkan artinya.
3. Rambu yang ada berupa tanda dan simbol internasional.
4. Rambu menerapkan metode khusus (misal: perbedaan perkerasan tanah,warna kontras, dll)
5. Karakter dan latar belakang rambu harus dibuat dari bahan yang tidak silau. Karakter dan simbol harus kontras dengan latar belakangnya (bisa menggunana permainan terang-gelap).
6. Proporsi huruf atau karakter pada rambu harus mempunyai rasio lebar dan tinggi antara 3 :5 dan 1:1 serta ketebalan huruf antara 1 : 5 dan 1 : 10
7. Tinggi karakter huruf dan angka pada rambu harus diukur sesuai dengan jarak pandang dari tempat rambu itu dibaca.
Lokasi penempatan rambu
1. Penempatan yang sesuai dan tepat serta bebas pandang tanpa penghalang.
2. Satu kesatuan sistem dengan lingkungan
3. Cukup mendapat pencahayaan, termasuk penambahan lampu pada kondisi gelap.
4. Tidak mengganggu arus (pejalan kaki, pengendara kendaraan, dll) dan sirkulasi (buka,tutup, dll).
Jalur untuk Pejalan Kaki
1. Permukaan jalan harus stabil, kuat, tahan perubahan cuaca, bertekstur halus, dan tidak licin. Apabila harus terjadi gundukan tingginya tidak lebih dari 1,25 cm. Bila menggunakan karpet maka ujungnya harus kencang dan mempunyai trim yang permanen.
2. Kemiringan maksimum 7º dan pada setiap 9 m disarankan terdapat pemberhentian untuk istirahat.
3. Area istirahat, terutama digunakan untuk membantu pengguna jalan penyandang cacat
4. Pencahayaan berkisar antara 50-150 lux tergantung pada intensitas pemakaian, tingkat bahaya, dan kebutuhan keamanan.
5. Perawatan dibutuhkan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan
6. Drainase dibuat tegak lurus dengan arah jalur dengan kedalaman maksimal 1,5 cm, mudah dibersihkan, dan perletakan lubang dijauhkan dari tepi ramp.
7. Ukuran lebar minimum jalur pedestrian adalah 136 cm untuk jalur satu arah dan 180 cm untuk jalur dua arah. Jalur pedestrian harus bebas dari pohon, tiang, rambu-rambu, dan benda benda pelengkap jalan yang menghalang.
8. Tepi pengaman disiapkan bagi perhentian roda-kendaraan (kursi roda) dan tongkat tuna-netra ke arah area yang berbahaya. Tepi pengaman di buat setinggi minimum 10 cm dan lebar 15 cm sepanjang jalur pedestrian.
Sketsa kebutuhan lebar jalur sirkulasi |
AREA PARKIR
Fasilitas parkir kendaraan
1. Tempat parkir penyandang cacat terletak pada rute terdekat menuju bangunan/fasilitas yang dituju dengan jarak maksimum 60 meter.
2. Jika tempat parkir tidak berhubungan langsung dengan bangunan, misalnya pada parkir taman dan tempat terbuka lainnya, maka tempat parkir harus diletakkan sedekat mungkin dengan pintu gerbang masuk dan jalur pedestrian.
3. Area parkir arus cukup mempunyai ruang bebas di sekitarnya sehingga pengguna kursi roda dapat dengan mudah masuk dan keluar dari kendaraannya.
4. Area parkir khusus penyandang cacat ditandai dengan simbol/tanda parkir penyandang cacat yang berlaku.
5. Pada lot parkir penyandang cacat disediakan ramp trotoir di kedua sisi kendaraan.
6. Ruang parkir mempunyai lebar 375 cm untuk parkir tunggal atau 625 cm untuk parkir ganda serta sudah dihubungkan dengan ramp dan jalan menuju fasilitas fasilitas lainnya.
Daerah menaik turunkan (drop-out) penumpang
1. Ketinggian minimal dari daerah naik turun penumpang dari jalan atau jalur lalu lintas sibuk adalah 360 cm dan dengan panjang minimal 600 cm
2. Dilengkapi dengan fasilitas ramp, jalur pedestrian, dan rambu penyandang cacat
3. Kemiringan maksimal 5 derajat dengan permukaan yang rata di semua bagian.
4. Terdapat rambu penyandang cacat yang biasa digunakan untuk mempermudah dan membedakan dengan fasilitas serupa bagi umum.
Disusun berdasarkan produk tugas mata kuliah ARSITEKTUR DAN LINGKUNGAN 2
Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Diponegoro
Tim Penyusun:
Ria Cipta Sari (L2B 007 065)
Septia Faril Lukman (L2B 007 068)
Stephanie (L2B 007 069)
Stella Maries (L2B 007 070)
Suwariyanti (L2B 007 071)
Izin coppas ya :) untuk penelitian, kalau boleh tahu referensinya apa aja ya?
BalasHapus